Monday, April 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mencuri di Sibolga, Warga Tapteng Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Minggu, 27 April 2025 15.43
mencuri_di_sibolga_warga_tapteng_ditangkap_polisi

Pelaku pencurian, PM Alias P, 42 tahun, bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yang diamankan berinisial PM Alias P, 42 tahun, warga Dusun I, Kelurahan Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, mengatakan tersangka PM melakukan pencurian di Jalan Putri Runduk No. 05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku diamankan oleh warga sekitar di Jalan Pari Sibolga, tak jauh dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan ke Pihak Kepolisian Polres Sibolga," ujar Rudi S. Panjaitan, Minggu (27/4/2025).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelapor, Leny Ernita, 44 tahun bersama keluarga tengah beristirahat di kediamannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor terbangun akibat suara mencurigakan dan mendapati dua unit handphone miliknya telah hilang.

"Setelah ia melakukan pengecekan ke lantai dua, pelapor mendapati pelaku berada di dalam rumah. Pelaku yang panik segera melarikan diri dengan meloncat ke gedung sebelah, namun berhasil diamankan warga setelah dikejar," katanya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, Korban lain, Nayla Khairani Alamsyah Tanjung, juga melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya.

"Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone curian, sementara satu unit lainnya diklaim pelaku terjatuh saat melarikan diri," katanya.

Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan meliputi, 1 unit iPhone 11 warna ungu, 1 unit Oppo A37f warna hitam, 1 unit Itel A70 warna azure blue, kotak kemasan berbagai merek handphone, besi gantungan baju serta pakaian milik pelaku (kemeja dan celana jeans).

Kasat Reskrim menegaskan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/68/IV /2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES