Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Memasuki Pokok Perkara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 11, 2024 21:18
26
mediasi_gagal_sidang_gugatan_pt_jaya_beton_indonesia_memasuki_pokok_perkara

mediasi gagal sidang gugatan pt jaya beton indonesia memasuki pokok perkara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar yang dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) akan berlanjut ke persidangan pokok perkara.

Hal itu dikarenakan gagalnya upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Sarma Siregar sebagai mediator Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gagalnya mediasi tersebut disebabkan oleh kembali mangkirnya pihak tergugat (PT JBI) pada agenda mediasi yang terakhir kalinya, Selasa (11/6/24). Alhasil, sidang pun akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar, Selasa (18/6/24).

Baca juga : Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), Riky Poltak Daniel Sihombing mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.

“Yang hadir sidang mediasi hanya Kuasa Hukum PT JBI, yakni Maradu Simangunsong. Untuk sidang pekan depan, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti,” sebutnya.

Diketahui, PT JBI diduga telah menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tak terima dengan itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun melakukan gugatan ke PN Medan.

journalist-avatar-bottomAndiyus