LBH Medan Minta Hakim Sidang Perdana Kasus Rico Pasaribu Objektif
Lbh Medan Minta Hakim Sidang Perdana Kasus Rico Pasaribu Objektif
Medan, MISTAR.ID
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga akan digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/24).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra yang juga kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan, tiga orang pelaku dalam kasus ini telah melanggar Pasal 340 Jo 338 jo 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kata Irvan, para pelaku juga melanggar Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9.
Kemudian Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
“Untuk itu kita mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga Tanah Karo dan rekan-rekan media mengawal persidangan tersebut,” ujar Irvan melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Kasus Rico Pasaribu Tak Kunjung Jelas, KKJ Sumut dan LBH Medan Gelar Unjuk Rasa
Tak hanya Eva Pasaribu, anak dari Rico Sempurna Pasaribu dan juga ibu dari seorang anak yang turut tewas dalam kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hanya by order (pesan) dari otak pelaku.
“Karenanya sejatinya Eva dan KKJ Sumut meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya,” timpal Irvan.
Irvan mengatakan, terdapat beberapa poin yang turut didesak oleh pihaknya. Salah satunya mendesak Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe, khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya.
Irvan juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Karo, untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa. Serta memberikan rekomendasi kepada Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB) untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Yang terakhir, dia mendesak Kepala Pomdam I Bukit Barisan, untuk segera memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan rico dan keluarganya.
Baca Juga : Keluarga Rico Sempurna Pasaribu Buat Laporan ke Komnas HAM, KPAI dan LPSK
Ikhwal Kasus
Kasus ini terjadi pada 27 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu rumah sekaligus warung milik Rico Sempurna Pasaribu yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut, dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK).
Akibatnya, Rico Sempurna Pasaribu yang juga berprofesi sebagai wartawan (jurnalis) tewas terpanggang bersama istrinya Elparida B Ginting (48), anaknya berinisial SIP (12) dan cucunya LAS (3) atau anak dari Eva Pasaribu.
Usut punya usut, pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu itu ditengarai karena adanya pemberitaan di media online, sebelum kejadian. Saat itu Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait adanya aktivitas perjudian di sana (Kabanjahe) yang diduga melibatkan oknum TNI.
Setelah kejadian itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Polres Karo berhasil mengungkap kasus ini. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bebas Ginting orang yang berperan memberikan perintah dan juga upah (bayaran) untuk membakar rumah korban.
Kemudian Yunus Tarigan dan Rudi Sembiring, kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor atau orang yang menyiram bensin dan membakar rumah korban pada malam itu. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Serahkan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak ke Kejari