LBH Medan Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Personel Polrestabes
Lbh Medan Kecam Dugaan Penyiksaan Oleh Oknum Personel Polrestabes
Medan, MISTAR.ID
LBH Medan mengecam keras dugaan tindak penyiksaan oleh sejumlah oknum personel Polrestabes Medan yang mengakibatkan Budianto Sitepu meninggal dunia.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menegaskan, tindakan itu telah bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini bertentangan dengan KUHAP. Dalam hal ini, Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” beber Irvan melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (27/12/24).
Tindakan tersebut, kata Irvan, juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUH Pidana.
“LBH Medan menilai Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya dan harus diadili dan dipecat dari institusi Polri,” tegasnya.
Baca juga: Dua Teman Tahanan Polrestabes Medan yang Tewas Dipulangkan, Begini Kesaksiannya
LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada publik, khususnya kepada istri dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Kota Medan.
Diberitakan sebelumnya, Budianto Sitepu (42) meninggal dunia, pada Kamis (26/12/24), di RS Bhayangkara Medan. Kematian ayah 5 anak itu diduga akibat dianiaya 6 anggota Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan kepada awak media membenarkan personelnya diduga telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.
“Dia meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan,” kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Kamis (26/12/24) malam.
Berdasarkan hasil visum, lanjut Gidion, Budianto Sitepu tewas akibat luka pada kepala dan rahang.
Gideon membantah bahwa penganiayaan terhadap Budianto dilakukan di dalam sel tahanan, melainkan saat anggotanya melakukan penangkapan. (amita/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolres Tanjungbalai: Keberhasilan Bukan Hanya Mengungkap Kasus