Korupsi Dana Desa untuk Berfoya-foya, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
korupsi dana desa untuk berfoya foya mantan pangulu nagori purwodadi divonis 45 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, divonis 4,5 tahun penjara karena mengorupsi dana desa sebesar Rp337 juta untuk berfoya-foya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/12/24).
Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Selain penjara, hakim juga menghukum Haryo untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp337.103.749 (Rp337 juta).
“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Yusafrihardi.
Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Gorengan Mengeluh