Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Korupsi BLU, Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Ikhlas Dipenjara 3 Tahun

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 14, 2024 11:19
36
korupsi_blu_mantan_dirut_rsup_h_adam_malik_medan_ikhlas_dipenjara_3_tahun

korupsi blu mantan dirut rsup h adam malik medan ikhlas dipenjara 3 tahun

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo (64), menyatakan tak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 3 tahun penjara.

Diketahui, Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Redyanto Sidi Jambak, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) Bambang mengatakan bahwa kliennya itu tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena sudah ikhlas atas putusan tersebut.

Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

“Kami tidak mengajukan (banding). Terdakwa masih pikir-pikir. Iya, artinya terdakwa ikhlas menerima (putusan),” sebutnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (14/11/24).

Selain terima dihukum penjara, Bambang juga rela disanksi untuk membayar sebesar Rp100 juta. Namun, apabila Bambang tak membayar denda tersebut, maka dia terima dipidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menyatakan Bambang melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang tak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih) yang menjadi kerugian keuangan negara, karena dia dinilai tak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung