Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

journalist-avatar-top
Senin, 18 November 2024 17.51
ketua_stkip_al_maksum_langkat_dituntut_15_tahun_penjara_kasus_korupsi_pip_mahasiswa

ketua stkip al maksum langkat dituntut 15 tahun penjara kasus korupsi pip mahasiswa

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menilai perbuatan Sadri berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 jo pasal 12 huruf e undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jaksa Belum Siapkan Surat Tuntutan, Sidang Korupsi PIP Kembali Ditunda

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU Ria Tambunan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/24).

Selain penjara, jaksa juga menuntut pria berusia 47 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

REPORTER: