Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa


ketua stkip al maksum langkat dituntut 15 tahun penjara kasus korupsi pip mahasiswa
Medan, MISTAR.ID
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menilai perbuatan Sadri berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 jo pasal 12 huruf e undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Jaksa Belum Siapkan Surat Tuntutan, Sidang Korupsi PIP Kembali Ditunda
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU Ria Tambunan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/24).
Selain penjara, jaksa juga menuntut pria berusia 47 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.