Saturday, February 1, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kembali Jual Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 'Kucing'

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 1, 2025 20:44
38
kembali_jual_narkoba_polres_pelabuhan_belawan_tangkap_kucing

Residivis pengedar narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali memutus mata rantai dalam peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar, Edy Syahputra alias Kucing (38) di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau pada Jumat (30/1/25). 

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 klip plastik sabu, 3 klip plastik kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 kotak rokok, serta uang tunai Rp 50.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyebutkan, tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat bukti sudah cukup, Jumad (31/1/25) kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing,” ujar AKP Ismail Pane.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Edy Syahputra sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutupnya. ( kamaluddin pasaribu/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES