Kembali Ditangkap Polisi, Petani Asal Karo ini Terancam 12 Tahun Penjara
Kembali Ditangkap Polisi Petani Asal Karo Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Karo, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang petani berinisial DMG (43) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo karena diduga sebagai pengedar sabu. DMG ini ditangkap di kediamannya dengan sejumlah berikut barang bukti sabu, pada Senin (9/12/24).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan DSM tak berkutik saat ditangkap. Sementara dalam perkara ini ia terancam dihukum 12 penjara karena merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, yang kerap melihat orang ke luar masuk dari kediamannya,” tegas AKBP Eko Yulianto pada Selasa (10/12/24).
Baca juga:Satreskrim Polsekta Berastagi Duet dengan Polres Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X
Atas laporan tersebut, kata AKBP Yulianto, petugas yang menerima informasi langsung mengambil langkah seribu guna mengungkap kecurigaan warga, dan membuahkan hasil. Dari hasil penggeledahan petugas terhadap dirinya ditemukan sabu seberat 0,18 gram beserta 30 klip plastik kosong.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” katanya mengakhiri. (abay hasibuan/hm17)