Kejatisu Masih Nantikan Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati


kejatisu masih nantikan pelimpahan tahap ii tersangka ninawati
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu pelimpahan tersangka Ninawati beserta barang bukti (tahap II), perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) dari penyidik Polda Sumut.
Pelimpahan tahap II itu dinantikan setelah sebelumnya Kejatisu menyatakan berkas perkara dugaan penipuan yang merugikan korban hingga Rp1,3 miliar tersebut lengkap atau P-21.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler. “Benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II,” ucapnya, Minggu (1/9/24).
Lebih lanjut dikatakan Yos, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah Jaksa Peniliti Kejati Sumut melakukan penelitian secara mendalam, baik formil maupun materil.
Baca Juga : Berkas Kasus Penipuan Masuk Akpol Lengkap, Kejati Sumut Nantikan Pelimpahan Tahap II Ninawati
Yos menambahkan, pihaknya telah menunjuk JPU untuk menangani perkara ini, yaitu Randi H Tambunan. Kata Yos, dia nantinya yang akan memeriksa tersangka dan barang bukti apabila dilimpahkan tahap II.
“Dalam perkara ini, JPU-nya (adalah) Randi H Tambunan,” kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu.
Diketahui, Ninawati disangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (deddy/hm24)