Kejati Sumut Periksa Wabup Madina Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Stunting
Kejati Sumut Periksa Wabup Madina Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Stunting
Medan, MISTR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi, terkait dugaan penyelewengan dana stunting tahun anggaran 2022–2023.
Pemeriksaan untuk klarifikasi itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, pada Selasa (17/12/24).
“Dari informasi tim di bidang terkait, Wabup (Madina) benar dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Madina,” ungkapnya.
Baca juga: Kejati Sumut Tangkap Jaksa Palsu Pemeras Pengusaha di Medan
Selain Wabup, dikatakan mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Binjai itu, ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperiksa oleh pihaknya.
“PPK pada kegiatan tersebut. Terinfo ada (juga) Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina dan Kepala Bidang (Kabid),” tambah Adre.
Dikatakan Adre, pihaknya memeriksa dan meminta klarifikasi para pejabat Madina itu dalam rangka melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana stunting di Madina tersebut.
“Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait dalam hal ini PPK kegiatan. Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” pungkasnya. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Barang Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen