Kejari Siantar Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Akhir Bulan ini
Kejari Siantar Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Di Akhir Bulan Ini
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memastikan akhir November 2024 bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom).
Dimana diketahui, proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih itu menelan anggaran negara Rp52 miliar ini memiliki sejumlah persoalan yang melibatkan perusahaan-perusahaan nasional dan BUMN.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan, hari ini Kantor Akuntan Publik yang mengaudit kerugian negara akan menyampaikan nama-nama untuk dilakukan klarifikasi.
“Biar lah mereka Kantor Akuntan Publik bekerja dulu, kemudian nanti kita lihat hasilnya,” kata Arga tanpa merinci lebih jauh nama-nama yang akan diklarifikasi, ketika dihubungi, pada hari Selasa (12/11/24).
Baca juga: Target Meleset, Kejari Siantar Belum Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Balei Merah Putih
Ia menyebut, pekan depan jumlah rill kerugian negara dalam pembangunan gedung yang terletak di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu bakal disampaikan. Kemudian dalam waktu satu minggu akan ada penetapan tersangka.
“Dalam bulan ini harus kita tetapkan tersangka. Saya pastikan itu dan akan disampaikan ke publik,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.
Padahal PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar itu. Masalah lainnya datang ketika PT GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bulan.
Namun di tengah perjalanannya, IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, PT GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan.
Anehnya, meskipun tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Simalungun Bahas Aquabike Jetski World Championship 2024