Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Unit BRI Kutalimbaru
kejari medan tahan 2 tersangka korupsi kredit fiktif unit bri kutalimbaru
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar lebih.
Adapun kedua tersangka yang ditahan tersebut di antaranya ialah Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024 berinisial EH dan mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 berinisial MJ.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru pada Selasa (12/11/24) kemarin,” sebut Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (13/11/24).
Baca juga:Mantan Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit yang tak sesuai dengan ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 hingga Mei 2024.
“Kini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 November sampai dengan 1 Desember 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada Selasa (5/11/24).
Baca juga:Rugikan Negara Rp4 Miliar, Empat Tersangka Penyelewengan Dana Kredit Segera Disidang di PN Medan
Kelima tersangka tersebut, dipaparkan Ali, yaitu mantan Customer Service BRI Kutalimbaru berinisial JAS, mantan mantri BRI Kutalimbaru berinisial DS, serta 3 Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru berinisial HM, RS, dan R alias T.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Rizza, pihaknya pun melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, yakni JS, RS, dan R alias T selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2024.
“Sedangkan terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu DS dan HM belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” terangnya.
Dijelaskan Ali, adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini ialah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
Baca juga:Sidang Perkara Korupsi Rp24,8 M Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan, Lanjut
“Yaitu, dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR),” paparnya.
Lanjut Ali, pasca administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, kemudian para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh ketujuh tersangka tersebut.
“Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati sebagai kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” bebernya.
Ali mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.280.628.075 atau Rp6,2 miliar lebih.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Duka Pelatih Paskibra: Dituntut Prestasi, Gaji Tak Pasti