Kejagung Kembali Sita Aset 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
Kejagung Kembali Sita Aset 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
Jakarta, MISTAR.ID
Harta berupa mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis kembali disita pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Disita 2 unit mobil milik HM,” sebut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dilansir pada Jumat (19/4/24).
Kendaraan milik Harvey yang disita adalah Toyota Vellfire dan Lexus. Bukan cuma itu, Kejagung juga menyita 2 unit mobil milik tersangka lainnya, Robert Indarto jenis Zenix dan Mercy.
Baca juga:Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Beri Izin Anaknya Menikah dengan Harvey Moeis
Harvey juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” papar Kuntadi di kantornya beberapa waktu lalu.
Kejagung juga sudah memeriksa Sandra Dewi, pada Kamis (4/4/24) lalu. Juga mencecar perihal rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
Ada 16 orang tersangka yang dijerat Kejaksaan dan yang terakhir adalah Harvey Moeis.
Baca juga:Kejagung: Harvey Moeis Diduga Terima Uang Modus CSR
Kasus itu menyangkut kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara tak resmi. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah, sehingga berpeluang menimbulkan kerugian negara.
Diketahui kasus ini masih berproses, namun Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul, di mana angkanya fantastis sebesar Rp 271 triliun.
Pendapat ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, angka Rp 271 triliun merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Baca juga:Instagram Sandra Dewi Hilang dan Muncul Akun Palsu
Rinciannya adalah kerugian kawasan hutan meliputi kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun dan pemulihannya Rp 5,257 triliun Totalnya adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Sementara kerugian non kawasan hutan meliputi biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 triliun. Total untuk non kawasan hutan APL sebesar Rp 47,703 triliun.
“Kerugian yang ditanggung negara totalnya adalah Rp 271.069.687.018.700,” jelas Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung kala itu. (dtk/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Stafsus Menkumham Cek Pelayanan dan Pembinaan Lapas Medan