Keenam Kalinya Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus 2 Kg Sabu Ditunda
Keenam Kalinya Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus 2 Kg Sabu Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kg, Kamis (10/10/24) ditunda. Ini merupakan penundaan yang keenam kalinya secara berturut-turut.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu seorang narapidana (napi) yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sayed Abdillah (27).
Kemudian Yosua Elkana Wijaya Manurung (25), warga Jalan Pintu Air Gang Selamat No. 35, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Serta, Dennis Sitorus (32) yang merupakan warga Jalan Muara Gang Mauliate, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca juga:Sidang Tuntutan Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa
Semestinya berdasarkan jadwal persidangan, surat tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung hari ini di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rizki Fajar Bahari, menjelaskan bahwa penundaan itu dikarenakan surat tuntutan belum selesai.
“Ditunda, (karena) belum turun rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” katanya saat dikonfirmasi Mistar di PN Medan, Kamis (10/10/24).
Baca juga:Jelang Sidang Tuntutan, PN Medan Diminta Hukum Mati Kadinkes Sumut-Rekanan
Jaksa pun mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga pekan depan tepatnya Kamis (17/10/24).
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang tengah mendekam di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui platform WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga.
Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu. Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan.
Baca juga:Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Pembunuh Teman Kencannya Kembali Dijadwalkan Besok
Setibanya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua. Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24). Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu.
Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu dan Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (deddy/hm17)