Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toba, KPA dan Rekanan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Toba Kpa Dan Rekanan Dituntut 45 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura), Rico Menanti Sianipar (52) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 dituntut 4,5 tahun penjara.
Selain Rico, Akbar Jainuddin Tanjung (32) yang merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (rekanan) juga dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus korupsi pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ini.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Putri Marlina Sari menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Menanti Sianipar dan terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sebut Putri di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/24).
PREVIOUS ARTICLE
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Rupiah