Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Toba Mantan Anggota Dprd Sumut Dituntut 75 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Jubel Tambunan (59), mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD dan Eks Kadis BMBK Sumut Kembali Ditunda
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/24).
Selain penjara, jaksa juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.