Kasus Korupsi, Kejari Binjai Tangkap Pria Usia 49 tahun


Tersangka (tengah) setelah diamankan di Kejari Binjai (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nisel, Jumat (21/3/2025) sore.
Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018-2021. Tersangka diamankan di salah satu resto lesehan daerah Binjai Utara .
"Tersangka merupakan DPO Kejari Nias Selatan yang ditangkap bersama Tim Intelijen Kejari Binjai di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik pidsus Kejari Nias Selatan," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (21/3/2025).
Tersangka merugikan negara senilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (endang/hm17)