Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Terhadap Teman Kencannya Ditunda

journalist-avatar-top
By
Selasa, 7 Mei 2024 17.03
sidang_tuntutan_kasus_pembunuhan_terhadap_teman_kencannya_ditunda

sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap teman kencannya ditunda

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Panji Satria (25) kasus pembunuhan teman kencannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5/24) ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan surat tuntutan belum selesai. Hal itu sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Tunda ke hari Selasa (14/5/24), (karena) tuntutan belum siap,” kata Jaksa Asepte Ginting saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Baca juga : Panji Satria, Pembunuh Teman Kencannya di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis

Diketahui, dalam dakwaan, terdakwa Panji Satria didakwa pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kasus ini bermula pada Kamis (30/11/23) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023.

Saat itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Baca juga : Karyawan BUMN Meninggal di Hotel, Polisi Periksa Teman Kencannya

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Singkatnya, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Tiba di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan. (deddy/hm18)