Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

journalist-avatar-top
By
Thursday, March 14, 2024 16:40
0
kasus_dugaan_korupsi_apd_covid_19_senilai_rp24_miliar_kadinkes_sumut_terancam_hukuman_mati

Kasus Dugaan Korupsi Apd Covid 19 Senilai Rp24 Miliar Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), AMH, terancam hukuman mati atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar itu membuat RMN selaku rekanan juga terancam dijatuhi hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat dihubungi Mistar, Kamis (14/3/2024).

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadis Lain Disebut Turut Terlibat

“Mengingat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa dalam hal Tipikor sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas Yos A Tarigan melalui sambungan seluler.

Yos pun menjelaskan yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam pasal tersebut.

“Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini ialah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku Tipikor,” jelasnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus