Kabur Usai Divonis, Terpidana Asusila Noakhi Bulolon Akhirnya Ditangkap


Terpidana Asusila Noakhi Bulolon ditangkap Kejari Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terpidana kasus tindak pidana asusila Noakhi Bulolon ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Komplek Perumahan IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (20/4/2025) pukul 16.20 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan bahwa Noakhi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sempat melawan.
"Kini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan PN Medan No. 2810/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 20 Januari 2022, yaitu satu tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Dalam menjalani persidangan, lanjut Dapot, Noakhi tidak ditahan. Ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Kejari Medan pun segera mengeksekusi Noakhi.
"Selama menjalani proses hukum mulai dari penyidikan hingga ke persidangan, yang bersangkutan tidak ditahan. Setelah divonis oleh hakim, terpidana malah kabur dan tidak kooperatif menjalani hukuman," katanya.
Pihaknya akan memburu DPO lain. “Kami meminta masyarakat agar memberi informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan para buronan," tutur Dapot. (deddy/hm20)