Jaksa Belum Ambil Sikap Atas Putusan Banding Terhadap Mantan Kapusbangnis UIN SU


jaksa belum ambil sikap atas putusan banding terhadap mantan kapusbangnis uin su
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan sikap atas putusan banding terhadap Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Sangkot Azhar Rambe.
Seperti diketahui, dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terdakwa Sangkot Azhar Rambe hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 dikuatkan.
“Belum ada relas (akta) pemberitahuan putusan (banding dari PT Medan),” kata JPU, Fauzan Irgi Hasibuan, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (7/4/24).
Baca juga: Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Jaksa Belum Menetapkan Tersangka
Oleh karena itu, kata Fauzan, pihaknya pun belum dapat mengambil langkah upaya hukum berikutnya, yakni apakah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Sebab, lanjut Fauzan, akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan akan dipelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil sikap.
“Kalau belum ada pemberitahuan (putusan), dari mana dasarnya mau kasasi?” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Sangkot Azhar Rambe dinyatakan oleh pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm20)