Jaksa Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Tiga Mantan Pejabat RSUP HAM
Jaksa Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Tiga Mantan Pejabat Rsup Ham
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga orang mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan.
Adapun kasus yang menyeret 3 mantan pejabat RSUP HAM Medan tersebut, yaitu korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Ketiga mantan pejabat RSUP HAM Medan itu di antaranya ialah Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut), Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
“Banding,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (19/11/24).
Baca juga : Dirut Hingga Dirkeu RSUP HAM Medan Didakwa Korupsi BLU Sebesar Rp8 Miliar
Ali menjelaskan alasannya mengajukan banding. Kata dia, putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU khususnya terhadap Bambang dan Mangapul. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan tanpa dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut Bambang 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan membayar UP sebanyak Rp3 miliar.