Wednesday, March 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Intimidasi Wartawan Mistar, Panitera Pengganti PN Medan Dipanggil Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 21.32
intimidasi_wartawan_mistar_panitera_pengganti_pn_medan_dipanggil_polisi_

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.(f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Medan, Sumardi dijadwalkan menghadiri pemanggilan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk diwawancarai terkait laporan wartawan Mistar, Deddy Irawan, 23 tahun, atas dugaan intimidasi yang dialaminya, Selasa (23/2/2025).

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Wakasat Reskrim, Kompol Alexander Putra Piliang, Sumardi dijadwalkan hadir, Selasa (25/3/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Surat tersebut tertuang dengan nomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk wawancara tersebut. Dikatakannya, hal itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan menindak lanjuti laporan Deddy Irawan.

"Benar, ada kita layangkan surat panggilan. Itu untuk wawancara. Nanti bagaimana hasilnya, untuk menjadi petunjuk kita dalam proses penyelidikan selanjutnya," katanya, Senin (24/3/2025).

Terpisah, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus berharap pemeriksaan itu bisa transparan dan terbuka.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kemudian, penyidik harus mengedepankan UU Pers dalam penanganan perkara ini sebagaimana laporan korban," ujarnya. (putra/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES