Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Ini Alasan Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 15, 2024 15:30
0
ini_alasan_kejagung_kembali_periksa_sandra_dewi

Ini Alasan Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, pada Rabu (15/5/24).

Kejagung membeberkan penyebab pemeriksaan kedua terhadap istri Harvey Moeis itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami terkait kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.

“Betul (pemeriksaan) perihal dengan kewajaran aset yang dipunyai (Sandra Dewi),” paparnya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Baca juga:Sandra Dewi Diam-diam Sudah Masuk ke Ruang Pemeriksaan

Sandra Dewi tiba sekira pukul 08.00 WIB. Sesuai foto yang dilihat, ibu 2 anak itu memakai pakaian hitam. Dia duduk di hadapan penyidik yang mengenakan seragam merah.

Wanita berumur 40 tahun itu terlihat membawa beberapa berkas. Sebagian berkas diletakkannya di pangkuan kakinya dan sisanya di atas meja.

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membenarkan terkait berkas yang dibawa kliennya. Menurutnya, berkas tersebut untuk mencocokkan data.

“Sepertinya itu juga (pendalaman perihal kepemilikan harta), mungkin penyidik mau melihat mana harta yang didapat dari bu Sandra sendiri dan pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi,” bebernya.

Baca juga:Aset Sandra Dewi Bakal Disita, Jaksa Agung: Sepanjang Ada Dugaan

Meskipun begitu, Harris belum bisa memastikan perihal apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini. Dia meminta wartawan menunggu pemeriksaan rampung dan bertanya langsung pada Sandra.

“Belum tahu (apa yang didalami), sebab pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh pengacara,” ujarnya.

Menjadi informasi, Sandra Dewi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus yang sama, pada Kamis (4/4/24). (dtk/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan