Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal tersebut berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.
Ingat! Pelaku Judi Online akan Dihukum Maksimal
ingat pelaku judi online akan dihukum maksimal
Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online, salah satunya dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.
“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ujarnya.
Menurut Harli, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujar Harli lagi.
Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Harli mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Pasar Bersikap Wait And See Jelang Rilis Data InflasiNEXT ARTICLE
Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polisi