Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi Penganiaya Prajurit TNI Hingga Buta, Persidangan Berlanjut

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 20:21
26
hakim_tolak_eksepsi_penganiaya_prajurit_tni_hingga_buta_persidangan_berlanjut

Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Doli Hamonangan Manurung. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan seorang terdakwa kasus penganiayaan prajurit TNI hingga buta di sekitaran Jalan Gatot Subroto Medan, Doli Hamonangan Manurung (35).

Sebelumnya, Doli yang merupakan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip melalui penasihat hukumnya (PH) merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh dirinya melakukan penganiayaan terhadap Prada Defliadi Susanto Kapena.

PH Doli pun menganggap surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga, kliennya harus dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Atas keberatan tersebut, majelis haikim yang diketuai Zufida Hanum berpendapat bahwa surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap setelah dibaca secara saksama. Sehingga, eksepsi PH Doli tidak beralasan hukum.

Selain itu, dalam membacakan putusan selanya, hakim juga berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan PH Doli telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Doli Hamonangan Manurung tersebut tidak dapat diterima," tegas Zufida di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (4/2/25).

Kemudian, hakim pun memerintahkan JPU Paulina untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 2311/Pid.B/2024/PN Mdn atas nama Doli Hamonangan Manurung. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," cetus Zufida.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada esok hari tepatnya Rabu (5/2/25) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, dalam dakwaan diuraikan, kasus penganiayaan yang menjerat warga Jalan Orde Baru No 50D, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dini hari lalu.

Bermula pada pukul 00.30 WIB terdakwa bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya daftar pencarian orang/DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Namun, di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tidak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya tersebut keluar dari tempat hiburan Hall Retro Medan dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya di bundaran SIB Medan.

Willy berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang lelaki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, lelaki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya pun langsung mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui 8 prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, terdakwa bersama dengan Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Kemudian, terjadi percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.

Lalu terjadilah perkelahian saling pukul-pukulan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Saat itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk. Tak lama kemudian, terdakwa dkk yang sebagian dari IPK datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Sehingga, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat itu, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh 1 unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL), seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar