Hakim PN Medan Tunda Sidang Putusan Muncikari Asal Labusel


Terdakwa Pari Indayani saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikutinya secara daring. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap Pari Indayani alias Kelin, muncikari asal Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat, mulanya sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (10/3/2025).
Namun, Hendra belum bisa membacakan putusan karena salinan putusan belum selesai. Sehingga, hakim menunda sidang putusan hingga sepekan ke depan tepatnya Senin (17/3/2025).
"Kami belum selesai bermusyawarah karena ada perkara lain yang dikejar-kejar (waktu). Jadi, sidang kita tunda satu minggu," kata Hendra.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan sebelumnya telah menuntut Pari 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).
Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.
Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.
Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar Nomor 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.
Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap di lobi hotel.
Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menyiduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana. Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (deddy/hm24)