Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Permohonan Prapid Godol
Hakim Pn Lubuk Pakam Tolak Permohonan Prapid Godol
Lubuk Pakam, MISTAR.ID
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Edy Suranta Gurusinga alias Godol atas kasus kepemilikan senjata api (senpi).
Informasi yang dihimpun Mistar, Minggu (21/4/24), Rina Sembiring yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang Prapid tersebut memutuskan menolak permohonan Godol, Jumat (19/4/24).
“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil),” kata Hakim Rina di PN Lubuk Pakam.
Baca juga: Rumah Guru di Desa Namosimpur Pancurbatu Dilempar Bom Melotov Oleh OTK
Hakim Rina menjelaskan, permohonan prapid tersebut ditolak lantaran berkas perkaranya telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan.
“Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon prapid,” jelas Hakim Rina mengutip Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta sesuai dengan Surat Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Polsek Pancurbatu Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah
Untuk diketahui, Godol disebut-sebut sebagai dalang terjadinya bentrokan antara Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Pemuda Karya Nasional (PKN) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Dalam bentrokan tersebut, Godol dan 20 orang lainnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. (Deddy/hm22)