Hakim Masih Sakit, Sidang Tuntutan ASN Dinkes Medan Kembali Ditunda


Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang akhirnya ditunda karena ketua majelis hakim sakit. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Doris Fenita Br. Marpaung, seorang ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan, dan kakaknya, Riris Partahi Br. Marpaung, kembali ditunda.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/4/2025).
Namun, sidang terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Nani Sumawati, masih sakit. Ini merupakan penundaan kedua, setelah sebelumnya pada Rabu (16/4/2025) persidangan juga batal digelar karena alasan yang sama.
"Jadwal hari ini adalah pembacaan tuntutan dan sudah digelar. Namun, tuntutan belum dapat dibacakan dikarenakan Ketua Majelis Hakim berhalangan disebabkan sakit," kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Soni mengatakan bahwa sidang tuntutan ditunda dan akan kembali dibuka pada pekan depan tepatnya Rabu (30/4/2025).
Dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Acara dukacita atas meninggalnya kakak mamak saksi korban Erika Theresia Siringo-ringo (inang tua) sedang berlangsung di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
Selanjutnya, para terdakwa berdebat dengan keluarga dan Erika tanpa tahu permasalahannya. Erika meminta agar para terdakwa jangan ribut. Tiba-tiba Doris mendekati Erika.
Tanpa basa basi, Doris langsung menampar pipi kiri Erika dengan tangan kanan dan kukunya. Melihat itu, Riris mendekati Erika dengan posisi berdiri di samping kanan Erika.
Kemudian, Riris dan Doris menjambak rambut Erika dengan kedua tangannya. Tak sampai situ, para terdakwa juga menarik tubuh Erika dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga ke pinggir jalan. (deddy/hm20)