Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Bervariasi
Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Bervariasi
Medan, MISTAR.ID
Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga sebesar Rp4,9 miliar dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6/24) menjelang magrib.
Keempat terdakwa tersebut yakni Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto Pasaribu, dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Para terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Fahmi Ari Yoga di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga : Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjerat OTT KPK
Salah satu yang menjadi pertimbangan Jaksa menuntut dengan pidana 5 tahun penjara tersebut, karena Asiong sudah pernah dihukum dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, Yusrial Suprianto Pasaribu selaku Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Fazarsyah Putra dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Sedangkan Wahyu Ramdhani Siregar dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Jaksa.