Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Berkas Perkara Suap Ketua DPRD Madina Ditolak Jaksa Bolak-balik

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 17, 2024 11:05
0
berkas_perkara_suap_ketua_dprd_madina_ditolak_jaksa_bolak_balik

Berkas Perkara Suap Ketua Dprd Madina Ditolak Jaksa Bolak Balik

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melibatkan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, hingga saat belum kunjung disidangkan.

Padahal, sudah berjalan 8 bulan lebih pasca Erwin Efendi Lubis diterapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik hingga saat ini masih berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Madina Belum Juga Disidangkan

“Masih dalam proses melengkapi petunjuk dari Jaksa,” ujar Kombes Hadi Wahyudi Selasa (17/12/24) singkat.

Terbaru, pada Rabu (4/12/24) lalu Perwira menengah Polri itu mengatakan jika berkas perkara Erwin Efendi Lubis, sudah bolak-balik dikirim ke JPU.

“Status berkas perkaranya masih P-19, kita sudah melakukan pelimpahan. Namun dikembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi petunjuk. Ini sudah ke-3 kalinya kita kirim,” ujar Hadi.

Tim penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, kata Hadi, telah berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa. Sayangnya, hingga saat ini Jaksa belum menyetujui seluruh berkas perkara.

Baca juga:Enam Bulan Berlalu, Polisi Masih Melengkapi Berkas Perkara Mantan Ketua DPRD Madina

Diketahui, Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024 lalu. Di mana, sebelum penetapan Erwin, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina jadi tersangka dan ditahan polisi.

Salah satunya, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Abdul Hamid Nasution, Kasi Dikdas berinisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag Umum Inisial ISB dan Kasi Dik PaUd berinisial DM.

Untuk ke lima tersangka ini berkasnya sudah masuk tahap dua (P-22) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan informasi terakhir, sudah ada dari ke lima tersangka ini memasuki persidangan. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung