Saturday, February 1, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Diperintahkan Hakim Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 5, Pemko Pematangsiantar Lagi-lagi Bungkam

journalist-avatar-top
By
Monday, January 13, 2025 11:08
75
diperintahkan_hakim_ganti_rugi_lahan_sma_negeri_5_pemko_pematangsiantar_lagi_lagi_bungkam

diperintahkan hakim ganti rugi lahan sma negeri 5 pemko pematangsiantar lagi lagi bungkam

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar menjadi tergugat dalam kasus perdata yang dilayangkan keluarga almarhum Hermawanto Lee atas lahan sekolah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu.

Dalam putusan yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar memerintahkan para tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno berkali-kali tidak merespon permintaan wawancara mistar.id. Sejak putusan dikeluarkan pada Kamis (18/7/24) lalu, Edy terkesan menghindar dari konfirmasi.

Baca juga: Pemprov Sumut Pastikan Banding soal Gugatan Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Siantar

Terbaru, Senin (13/1/25), mistar.id kembali menghubungi meminta tanggapan mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar itu. Namun lagi-lagi dia menghindari pertanyaan dengan beralasan tengah rapat.

“Lagi rapat, lagi rapat,” kata dia yang langsung mematikan telepon selulernya.

Henny Lee merupakan anak dari pemilik kolam renang Detis Sari Indah, almarhum Hermawanto Lee. Dia melayangkan gugatan atas lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar milik keluarga mereka.

Dalam perkara ini Henny Lee meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong. (gideon/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji

RELATED ARTICLES