Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Diduga Tanpa Ada Dasar, Polres Tebingtinggi Menahan Mobil Warga Selama Sebulan Lebih

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Desember 2024 11.08
diduga_tanpa_ada_dasar_polres_tebingtinggi_menahan_mobil_warga_selama_sebulan_lebih

diduga tanpa ada dasar polres tebingtinggi menahan mobil warga selama sebulan lebih

news_banner

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh AKBP Simon Paulus Sinulingga diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya, tanpa ada dasar surat penyitaan maupun surat penangkapan bahkan laporan dari seseorang, Polres Tebingtinggi melalui Satreskrim menahan mobil warga hingga lebih sebulan lamanya.

Lebih parahnya lagi, mobil jenis Ayla berwarna hitam yang ditahan diduga diganti nomor polisi (nopol) dan kini digunakan oleh Kanit Kanit Pidum Ipda JF Sormin. Dan terparkir di teras rumah di asrama Polres Tebingtinggi, bukan disimpan sebagai barang bukti.

Baca juga:Dugaan Maladministrasi Penahanan, Polres Tebingtinggi Jalani Sidang Praperadilan

Tindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Tebingtinggi ini jelas tidak sesuai dengan tugas pokok Polri yakni, mengayomi dan melindungi masyarakat yang tercantum dalam  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut pria bermarga Sembiring, penahanan mobil berawal dari seseorang diduga oknum TNI berinisial HDK memesan atau akan membeli mobil Ayla berwarna hitam itu melalui COD (Cash on Delivery).

Sesuai kesepakatan via telepon seluler, akhirnya penjual mobil yang akrab disapa Yon warga Kota Medan itu dan HDK bertemu di Masjid Raya Kota Tebingtinggi. Namun Yon tidak bertemu HDK, melainkan dengan tim personil Polres Tebingtinggi.

“Tiba-tiba polisi datang menanyakan surat. Akhirnya, Yon dibawa ke Polres Tebingtinggi dan mobil yang akan dijual itu ditahan oleh Satreskrim hingga kini sudah sebulan lebih. Seperti sudah dikonsep atau dikondisikan ini sama Polres Tebingtinggi. Tidak ada barang pidana atau barang curian mobil itu, STNK dan bukti angsuran juga ada. Jadi apa dasar Polres Tebingtinggi menahan mobil itu. Yon  disuruh pulang begitu saja tanpa ada diberikan surat apapun dari polisi,” ungkap Sembiring teman Yon yang mengetahui persis permasalahan ini kepada wartawan, pada Rabu (18/12/24).

Baca juga:Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Didesak Dicopot, Ini Pemicunya

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi mistar.id via WhatsApp (WA) apa dasar menahan mobil tersebut tidak menjawab, meski sudah dibaca dengan ditandai ceklis dua biru.

Keduanya seolah kompak enggan memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi.

Ipda JF Sormin saat ditanyakan apakah ada yang melaporkan terkait mobil tersebut? secara tegas menjawab tidak pernah menerima laporan.

“Memang tidak ada yang melaporkan, tapi suruh saja bawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) agar kami keluarkan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi, Polres Tebingtinggi sebelumnya telah mengeluarkan mobil dengan kasus yang serupa meminta uang tebusan sebesar Rp15.000.000. (damanik/hm16)

REPORTER: