Curi Barang Toko, Kurun 24 Jam Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku
Curi Barang Toko Kurun 24 Jam Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku
Pelaku pencuri Toko MR D.I.Y (PT. Daya Indah Yasa) yang beralamat di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satreskrim Polres Sergai, Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (27/4/24) menyebutkan para pencurian tersebut bernama Rindi alias Rindu (22) dan Aseng warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Disampaikan, berdasarkan penyelidikan kurun waktu 1×24 jam, Kanit Pidum I Sat Reskrim Polres Sergai beserta anggota Opsnal berhasil mengantongi dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaan tersangka.
Edward Sidauruk menerangkan tersangka Rindi alias Rindu sendiri kepada polisi mengaku, melakukan pencurian di Toko MR.D.I.Y pada Jumat (25/04/2024) tidak sendiri melainkan bersama 2 pelaku lainnya atas nama Aseng.
Rindi dan Aseng berhasil masuk ke dalam Toko MR.D.I.Y dengan memanjat jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah. Posisinya di belakang toko.
“Atas kejadian tersebut pihak PT. Daya Indah Yasa rugi sekitar Rp. 29.337.000. Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun” ujarnya. (damanik/hm17)