Boasa Simanjuntak Bebas Bersyarat Desember 2024 Usai Jalani 2/3 Masa Hukuman
Boasa Simanjuntak Bebas Bersyarat Desember 2024 Usai Jalani 23 Masa Hukuman
Medan, MISTAR.ID
Boasa Simanjuntak (65) terdakwa kasus penyebaran informasi bermuatan kebencian bakal bebas bersyarat pada Desember 2024 mendatang setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) disetujui.
Hal tersebut disampaikan Penasihat hukum Boasa, Nanda Aulia saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (22/11/24).
“Jadi (mengurus PB) dan sudah disetujui. Kalau enggak salah tanggal 10 bulan 12 dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” terangnya.
Baca juga : PT Medan Kuatkan Hukuman Boasa Simanjuntak, Jaksa Kasasi
Nanda mengatakan kliennya itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman dari putusan yang dijatuhkan pengadilan, yaitu 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Sudah (menjalani 2/3 masa hukuman). Tinggal menjalani pidana subsider denda,” katanya.
Baca juga : Vonis 19 Bulan Penjara Kasus UU ITE Dikuatkan, Boasa Simanjuntak Tidak Kasasi
Diketahui, dalam kasus ini, Boasa semula divonis 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.
Hakim meyakini perbuatan Boasa terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Musim Penghujan, Omset Usaha Cuci Motor di Medan Turun 50 Persen