Friday, February 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bersama Penasihat Hukumnya, Hasto Datang Penuhi Panggilan KPK

journalist-avatar-top
By
Kamis, 20 Februari 2025 11.17
bersama_penasihat_hukumnya_hasto_datang_penuhi_panggilan_kpk

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan atas kasus suap PAW DPR (f:cnn/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (20/2/25).

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB bersama tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Selain itu, ada juga kader senior PDIP Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, Guntur Romli, juga turut menemani Hasto. Bahkan ratusan simpatisan PDIP ikut menggelar aksi di halaman gedung dwiwarna KPK.

Sebelum diperiksa, Hasto mohon dukungan doa. Lalu dirinya mengaku siap lahir dan batin menjalani pemeriksaan setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (17/2/25) lalu.

KPK sendiri menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin karena diduga terlibat melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto juga disebut telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Pada saat itu Hasto diduga telah meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga turut memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi supaya menenggelamkan handphone untuk tidak ditemukan oleh KPK. Lalu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, upaya untuk lepas dari status tersangka telah dilakukan Hasto dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/25) yang lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan alasan tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (cnn/hm17)

RELATED ARTICLES