Bacakan Pleidoi, Dua Oknum PPK Medan Timur Sebut JPU Tak Dapat Buktikan Tuntutannya


bacakan pleidoi dua oknum ppk medan timur sebut jpu tak dapat buktikan tuntutannya
Medan, MISTAR.ID
Dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, yaitu ASBH dan JM menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tuntutannya.
Hal itu diutarakan keduanya melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beserta analisis yuridis PH bahwa JPU tidak dapat membuktikan tuntutannya dalam perkara ini,” kata Ibrohimsyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5/24).
Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab
Hal tersebut, kata Ibrohimsyah, tidak terlepas dari JPU yang mengabaikan tiga asas penting dalam hukum, yakni asas lex specialis derogate legi generalis, asas praduga tak bersalah, dan asas equality before the law.
“Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ibrohimsyah meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa tersebut.