Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bacakan Pleidoi, Dua Oknum PPK Medan Timur Sebut JPU Tak Dapat Buktikan Tuntutannya

journalist-avatar-top
Senin, 20 Mei 2024 20.36
bacakan_pleidoi_dua_oknum_ppk_medan_timur_sebut_jpu_tak_dapat_buktikan_tuntutannya

bacakan pleidoi dua oknum ppk medan timur sebut jpu tak dapat buktikan tuntutannya

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, yaitu ASBH dan JM menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tuntutannya.

Hal itu diutarakan keduanya melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beserta analisis yuridis PH bahwa JPU tidak dapat membuktikan tuntutannya dalam perkara ini,” kata Ibrohimsyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5/24).

Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab

Hal tersebut, kata Ibrohimsyah, tidak terlepas dari JPU yang mengabaikan tiga asas penting dalam hukum, yakni asas lex specialis derogate legi generalis, asas praduga tak bersalah, dan asas equality before the law.

“Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ibrohimsyah meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa tersebut.

REPORTER: