Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Dendam

journalist-avatar-top
By
Saturday, March 9, 2024 18:44
0
anggota_geng_motor_ditangkap_polisi_pelaku_mengaku_dendam

Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pelaku Mengaku Dendam

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satu dari 5 orang pelaku komplotan geng motor yang menganiaya warga berhasil diciduk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Adalah AK (18) inisial pelaku. Bertempat tinggal di Dusun I Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sementara 4 pelaku lain yang merupakan teman AK masih diburon polisi.

“AK dan 4 temannya terlibat penganiayaan, pada Minggu (3/3/24) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kapolresta, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihatini dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Natanail Sitepu, pada Jumat (8/3/24) sore.

Baca juga:Komplotan Geng Motor Pelaku Pembacokan di Deli Serdang Ditangkap

Saat itu, lanjut Kapolresta, korban Fitra Nugraha akan pulang ke rumahnya. Di perjalanan, tiba-tiba pelaku AK dan kawannya ke tengah jalan menarik dan membekap leher korban, serta memukul wajahnya hingga tak sadarkan diri.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan lecet di kepala kiri, dahi, pipi kiri, mata luka memar dan kemerahan, telinga serta seluruh badan terasa sakit,” tambah Raphael.

Selanjutnya korban ditolong oleh 2 pria yang tidak diketahui namanya. Lalu diantar ke rumah korban dan selanjutnya dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Lubuk Pakam.

Suriana (45) ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/B/207/III/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Maret 2024.

Baca juga:Lagi, Korban Komplotan Geng Motor di Deli Serdang Dilarikan ke RS

Pasca mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan diangkut ke Polresta Deli Serdang.

“Kepada petugas, AK melakukan pembalasan karena sebelumnya teman terlapor mengalami penganiayaan oleh geng motor,” jelas Raphael.

AK melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHPidana atau pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan 2 orang komplotan geng motor yang menganiaya pedagang sarapan di bangsal Lubuk Pakam. (sembiring/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan