Heboh Spanduk Bertuliskan Pemilik Tuyul Jangan Beraksi Lagi
heboh spanduk bertuliskan pemilik tuyul jangan beraksi lagi
Tasikmalaya, MISTAR.ID
Salah satu warga di Kampung Burujul 1, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Euis (55) memasang spanduk yang berkaitan dengan tuyul. Dalam spanduk, ia menuliskan ‘mohon kesadarannya kepada pemilik tuyul jangan lagi beraksi di daerah Burujul. Perbuatan Anda dosa besar’.
Bukan tanpa sebab Euis memasang spanduk 1×2 meter tersebut di depan rumahnya. Ia mengatakan, uangnya sering hilang secara gaib. Tidak hanya baru-baru ini saja uang Euis hilang secara gaib. Ia mengaku sudah lama sering kehilangan uang.
“Kejadian begini, kalau ada uang beras buat belanja sekitar Rp1 juta, saat mau buat belanja hilang Rp100 ribu. Lalu, besok lagi hilang lagi Rp 100 ribu,” katanya, Senin (5/6/23).
Baca juga: Video Mirip Tuyul Viral, Kapolres Siantar: Jika Tidak Benar, Penyebar Video Dapat Dikenakan UU ITE
Euis mengaku sadar jika ia menyimpan uangnya dengan baik. Misalnya saja ia menyimpan uang itu di dalam laci yang terkunci. Kuncinya juga selalu dibawa oleh Euis.
“Kalau orang yang ngambil pasti semua dibawa. Tapi, ini hanya Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.
Setelah memasang spanduk. Banyak tetangga yang mengalami hal sama. “Saya pasang spanduk ini agar yang punya (tuyul) sadar. Itu kan dosa,” lanjutnya.
Baca juga: Halal Bihalal MUI, Ini Harapan Ketua DPR RI
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menegaskan jika praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia juga sudah membuat fatwa terkait masalah ini sejak 2005.
“Paktik dukun dan ramal ini haram dan termaktub dalam Fatwa MUI No 2 Tahun 2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Munas MUI ke-7 di Jakarta yang ditandatangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan sekretarisnya, Hasanuddin,” jelas KH Miftahul Huda. (berbagai sumber/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pendaftaran Beasiswa Kemenag Dimulai Hari IniNEXT ARTICLE
BON & BENN