Soal Penghapusan Piutang Macet UMKM, Begini Kata Pengamat
soal penghapusan piutang macet umkm begini kata pengamat
Medan, MISTAR.ID
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024.
Hal ini disampaikan Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor kreatif seperti fesyen dan kuliner.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak bencana alam dan pandemi COVID-19, sehingga mereka dapat kembali mengakses pembiayaan perbankan dan mengembangkan usahanya,” katanya kepada Mistar.id, Kamis (7/11/24).
Baca juga : Penghapusan Utang Macet UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Teliti
Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki dampak negatif jika dijalankan secara benar dan berintegritas. Dengan penghilangan beban utang karena adanya bencana alam dan pandemi covid-19, serta kesempatan kembali untuk mendapatkan utang, maka pelaku UMKM dapat kembali berkembang.
“Pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan UMKM dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jadi penghapusan beban utang menjadi jalan untuk membangun kembali UMKM,” jelasnya.