OJK Terbitkan Aturan Baru Usaha Bank Emas, Ini Daftarnya
ojk terbitkan aturan baru usaha bank emas ini daftarnya
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mengatur berbagai aspek usaha berbasis emas, termasuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjembatani permintaan dan penawaran emas di masyarakat, termasuk monetisasi emas yang masih idle.
“Selain mendorong monetisasi emas, aturan ini juga memastikan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan strategi antifraud,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/24).
Baca juga: OJK Ungkap Strategi Peningkatan Literasi Keuangan Agar Tak Terlilit Utang
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan dasar hukum bagi LJK untuk menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Poin Penting POJK Nomor 17 Tahun 2024
Aturan ini mencakup:
- Cakupan kegiatan usaha bulion.
- Persyaratan bagi LJK penyelenggara usaha bulion.
- Mekanisme perizinan usaha bulion.
- Tahapan implementasi usaha bulion.
- Prinsip kehati-hatian dalam operasional.
- Tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
- Program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan strategi antifraud.
- Sistem pelaporan yang komprehensif. (cnn/hm25)