Kadin Angkat Bicara Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025
Kadin Angkat Bicara Soal Kenaikan Ppn Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) angkat bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan terhitung mulai 1 Januari 2025.
Kadin menyuarakan agar kenaikan PPN tersebut ditunda. Seperti disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers-nya, pada Jumat (29/11/24).
“Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada,” kata Arsjad.
Baca juga: Menko PM Angkat Bicara Soal Bansos Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen
Kadin, lanjut Arsyad, menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Karena kenaikan itu, menurut Kadin, akan berdampak kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.
“PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda,” ungkapnya.
Baca juga: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, UMKM dan Konsumen di Siantar-Simalungun Resah
“Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu,” imbuh Arsjad.
Hal terpenting yang harus dijaga, kata Arsjad, adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.
“Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan PPN jadi 12 Persen Ditunda, Menko Airlangga: Belum Dibahas
Karenanya, kata Arsjad, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan, karena mengganggu perekonomian domestik.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan PPN 12 persen itu diikuti pemberian stimulus kepada masyarakat yang terdampak.
Adapun stimulus atau bansos yang akan diberikan pemerintah akan, kata Luhut, berbentuk bantuan tarif listrik. Ia juga mengatakan, alasan bantuan tidak langsung kepada penerima manfaat itu, demi menghindari penyalahgunaan bantuan. (ant/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Prof Tatacipta Dirgantara Terpilih Jadi Rektor ITB 2025-2030