HET Belum Resmi Naik, Harga Minyakita Tembus Rp16.000 di Medan
Het Belum Resmi Naik Harga Minyakita Tembus Rp16000 Di Medan
Medan, MISTAR.ID
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi seperti minyakita dan curah masih belum resmi mengalami kenaikan. Saat ini HET Minyakita masih ditransaksikan Rp14.000/liter sedangkan dipasaran harga minyak goreng sudah ditransaksikan Rp16.000/liter, Jumat (2/8/24).
Salah satu pengusaha grosir sembako di Medan, Aji mengatakan saat ini harga minyak goreng curah dijual seharga Rp16.000/liter dan minyakita dalam kemasan satu liter juga dijual Rp16.000/liter.
“Kalau minyak belum ada kenaikan masih Rp16.000/liter baik curah ataupun minyakita,” ungkapnya pada Mistar.id di tokonya di jalan Sentosa Lama, Medan Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag ESDM Sumut, Sujatmiko menegaskan kembali bahwa HET minyak subsidi belum resmi naik hingga waktu yang belum ditentukan. Ia mengatakan jika mengacu pada HET saat ini terjadi kenaikan harga minyakita dan curah sebanyak 12 persen di pasaran.
Baca juga: Minyakita Dijual di Atas HET Baru, Penjualan Menurun Drastis
“Cuma kapan terbitnya HET yang terbaru kita belum tahu, kemarin rencananya sampai 31 Juli 2024 namun sampai hari ini Kementerian juga belum memutuskan, mereka sudah mengajukan ke Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Mereka sudah mengajukan kenaikan HET minyakita naik menjadi Rp15.700/liter,” jelasnya saat ditanyai Mistar.id, Jumat (2/8/24) sore di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Sumut.
Lanjutnya, Sujatmiko mengatakan minyak curah atau minyakita merupakan hasil dari Dosmestic Market Obligation (DMO), artinya CPO atau minyak goreng yang di ekspor sebanyak 30 persennya digunakan untuk DMO.
“Jadi itulah yang dipakai untuk minyak curah maupun minyakita. Sedangkan kalau HET itu naik karena harga pasarnya juga sudah naik, baik harga diluar negeri maupun dalam negeri. Sehingga mengikuti harga tersebut, dan tergantung pada keuangan negara karena itu merupakan minyak subsidi. Jika pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi maka mau tidak mau harga pasarannya dilepas, sehingga hal itu yang menyebabkan HET naik,” ungkapnya.
Baca juga: Waspada! Minyakita Palsu Beredar
Terkait sasaran minyakita dan curah, Sujatmiko mengatakan para pengguna minyak goreng ini sama dengan gas LPG bersubsidi 3 kg, dimana restoran, hotel, catering, laundry dilarang membeli. Namun nyatanya dilapangan masih banyak yang membeli barang subsidi tersebut.
“Kadang-kadang yang beli bukan dia tapi disuruhnya pembantunya, sehingga kebijakan pemerintah saat ini pembelian harus menggunakan KTP sebagai proteksi yang tepat sasaran,” tuturnya. (dinda/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pj Wali Kota Tinjau Bangunan Pengganti Kantor KPU Tebing TinggiNEXT ARTICLE
PKS Dukung Bobby Nasution Maju Pilgubsu 2024