Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Gejolak PPN 12 Persen di Akhir Tahun, Ekonom Sebut Beban Baru Masyarakat

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 31, 2024 19:01
0
gejolak_ppn_12_persen_di_akhir_tahun_ekonom_sebut_beban_baru_masyarakat

Gejolak Ppn 12 Persen Di Akhir Tahun Ekonom Sebut Beban Baru Masyarakat

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menimbulkan gejolak di masyarakat. Kekecewaan warga seharusnya tak bisa dianggap sebagai kegaduhan biasa.

Di penghujung akhir tahun 2024 ini, penolakan terhadap kenaikan PPN datang dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh hingga pengusaha. Kenaikan PPN dinilai kian membebankan warga kelas menengah dan bawah.

Terakhir seperti diberikan mistar pada Senin (30/12/24) kemarin, ratusan mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Bayar Barang Pakai Qris Tetap Kena PPN 12 Persen

Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan itu pun guna meminta agar pemerintah batalkan kenaikan PPN 12%. Dimana kebijakan ini akan berlaku pada tahun depan sehingga muncul gerakan penolakan.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Dr. Darwin Damanik, menanggapi bahwa fenomena kenaikan PPN 12% tersebut dan juga adanya aksi penolakan yang terjadi di akhir tahun dampak dari situasi ekonomi dan politik yang terjadi dan belum stabil.

“Menurut saya, Polemik PPN 12% ini memang riskan sekali dilakukan menjelang awal tahun 2025 ini, karena situasi ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia belum stabil dan semakin memanas. Daya beli masyarakat saat ini menurun, ini menandakan ekonomi masyarakat menurun terutama masyarakat kecil dan menengah,” ujar Darwin kepada Mistar, Selasa (31/12/24).

Baca juga: Mo Tau Aja : Prediksi Ekonomi Indonesia 2025, Tepatkah PPN 12 Persen Diterapkan

Dikatakan Darwin lagi, apa lagi nantinya di awal tahun PPN 12% ini berlaku. Tentu sudah pasti akan menjadi beban baru yang dirasakan bagi masyarakat kecil di Indonesia.

“Karena PPN ini tidak memandang atau membedakan kelas masyarakat, antara masyarakat kecil, menengah dan atas sama-sama menanggungnya, beda dengan PPh yang ada pembeda antar lapisan masyarakat,” ujarnya lagi.

Bahkan kata Darwin secara teori, PPN bukanlah pajak yang adil karena bersifat regresif. Dengan artinya, PPN menerapkan satu tarif yang dipukul sama rata tanpa memandang status penghasilan dari Objek Pajak atau masyarakat. (hamzah/hm25).

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji