PUPR Sumut Kembalikan Rp1,3 M ke Kas Daerah
Pupr Sumut Kembalikan Rp13 M Ke Kas Daerah
Medan, MISTAR.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1.388.574.415,18 untuk pemeliharaan jalan dan jembatan kepada kas daerah.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Mulyono mengatakan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024.
“Ya, kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI. Mengenai pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut, itu sudah selesai semuanya di bulan Juli,” ujarnya, Selasa (31/12/24).
Baca juga: Pj Gubsu Agus Fatoni Tunaikan Umrah, Pj Sekda Pegang Kendali Sementara Pemprovsu
Diketahui dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024 kelebihan bayar tersebut adanya kekurangan pada volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan. Hal tersebut menyebabkan ada kelebihan pembayaran.
Adapun rincian senilai Rp1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO sebesar Rp553.400.111,48, PT. SPA sebesar Rp563.747.566,81 dan PT. AR Rp271.426.736,89.
Kemudian secara rinci melalui data, Mulyono mengatakan PT. SPA sudah disetorkan ke kas daerah pada 13 Juni 2024, kemudian PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024 lalu. (iqbal/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Korsel Selidiki Email Jeju Air dan Ancaman Bom Tahun Baru