Berkas Revisi Permendag Untuk Aturan Tiktok Cs Sudah di Istana
Berkas Revisi Permendag Untuk Aturan Tiktok Cs Sudah Di Istana
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, revisi dokumen Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah tiba di Istana.
Dia menjelaskan, proses harmonisasi peraturan tersebut telah selesai pada 9 September. Aturan tersebut kini sedang dibahas di Istana Negara.
“Sudah di Istana, sebentar lagi selesai. Baru pada tanggal 9, langkah seperti ini, dengan konsensus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selesai pada tanggal 9 September. Tanggal 9 September dikirim ke Kementerian Perdagangan. Dari Kementerian Perdagangan ke Setkab (Sekretariat Kabinet), persoalan ini sedang dibahas di Istana,” ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23).
Baca juga: Pedagang di Tanah Abang Jakarta Protes Tiktok Shop
Saat ditanya apakah proses pembahasan dan kajian peraturan Departemen Perdagangan bisa selesai dalam waktu seminggu, Teten menjawab iya.
“Ya, ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dalam aturan tersebut ada 4 usulan yang ditetapkan pemerintah. Pertama, jejaring sosial tidak bisa secara otomatis menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce, jejaring sosial harus memiliki hak tersendiri.
PREVIOUS ARTICLE
Arab Saudi dan UEA Kecam Serangan di Masjid Al-Aqsa