Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Berkas Revisi Permendag Untuk Aturan Tiktok Cs Sudah di Istana

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 19, 2023 21:56
0
berkas_revisi_permendag_untuk_aturan_tiktok_cs_sudah_di_istana

Berkas Revisi Permendag Untuk Aturan Tiktok Cs Sudah Di Istana

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, revisi dokumen Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah tiba di Istana.

Dia menjelaskan, proses harmonisasi peraturan tersebut telah selesai pada 9 September. Aturan tersebut kini sedang dibahas di Istana Negara.

“Sudah di Istana, sebentar lagi selesai. Baru pada tanggal 9, langkah seperti ini, dengan konsensus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selesai pada tanggal 9 September. Tanggal 9 September dikirim ke Kementerian Perdagangan. Dari Kementerian Perdagangan ke Setkab (Sekretariat Kabinet), persoalan ini sedang dibahas di Istana,” ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23).

Baca juga: Pedagang di Tanah Abang Jakarta Protes Tiktok Shop

Saat ditanya apakah proses pembahasan dan kajian peraturan Departemen Perdagangan bisa selesai dalam waktu seminggu, Teten menjawab iya.

“Ya, ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dalam aturan tersebut ada 4 usulan yang ditetapkan pemerintah. Pertama, jejaring sosial tidak bisa secara otomatis menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce, jejaring sosial harus memiliki hak tersendiri.

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis