Aturan Pajak 40 Persen, Pengusaha Spa Ajukan Gugatan ke MK


aturan pajak 40 persen pengusaha spa ajukan gugatan ke mk
Jakarta, MISTAR.ID
Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menggugat aturan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Pasal yang diujikan yakni Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua I ASPI Mohammad Asyhadi mengatakan, ASPI memasukkan gugatan ke MK pada Jumat (5/1/24). “Untuk sidang menunggu jadwal MK. JR (judicial review) itu dilakukan karena menurut pendapat kami UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya, Jumat (12/1).
Asyhadi mengatakan, tuntutan judicial review ada di UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 55 ayat (1), spa dimasukkan hiburan. Dalam gugatan itu, ASPI menuntut mengeluarkan kategori spa dari hiburan.
“Kedua, Pasal 58 ayat (2) besarannya 40 persen sampai 75 persen itu tidak rasional. Menurut kami bertentangan dengan Pasal 1, dimana paling tinggi (tarif) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen,” ucapnya.
Baca Juga : DJP Tanggapi Protes Pajak Hiburan 40 Persen
Asyhadi menjelaskan, sejumlah aturan menekankan bahwa spa memang berdiri sendiri, tidak seperti hiburan kelab malam antara lain UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
“ASPI mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan Kemenkes dan Kemenparekraf, tetapi tidak diajak saat pemerintah menyusun UU HKPD,” ungkapnya.
ASPI menekankan sejak 2009 sudah berjuang untuk mengeluarkan spa dari kelompok hiburan seperti diskotek. Namun, tak berbuah hasil dan tetap dikelompokkan sebagai hiburan sejenis kelab malam di UU HKPD oleh Kemenkeu. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
PTBA Pacu Inovasi dan Pengembangan Usaha