Truk Batu Odol Bebas Beroperasi, Dishub Dairi Gelar Razia Gabungan


Truk batu muatan over tonase melintas di Jalan Pakpak Sidikalang (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dairi akan menggelar razia gabungan untuk menindak tegas truk muatan batu over tonase.
Plt. Kepala Dishub Dairi, Hasudungan L.H Sianturi, menyebutkan bahwa razia dilakukan atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyebab kerusakan sejumlah ruas jalan di inti kota Sidikalang.
Hasudungan mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melayangkan surat larangan operasi truk over dimension Overloading (Odol) kepada pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) asal Dolok Siraut, Kecamatan Siempat Nempu, pada Februari 2025.
"Surat larangan sesuai nomor: 500.II.9.3/616/Dishub/II/2025 sifat segera tersebut sudah berulang disampaikan Dishub kepada pengusaha dimaksud, tetapi kesan tak diindahkan," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Beranjak dari masalah itu, rencana razia gabungan melibatkan polisi, TNI, Satpol PP akan segera dilakukan. Jika ada truk muatan Odol, segera diproses.
"Berdasarkan hasil pengamatan Dishub di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian jenis kendaraan pengangkut batu galian C asal Dolok Siraut dengan muatan Odol, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan ketidaknyamanan pengguna jalan di Dairi," kata Hasudungan.
Hasudungan menekankan kepada pengusaha dan sopir agar mematuhi Undang-Undang yang berlaku. "Kalau tidak, kami melakukan tindakan tegas," katanya. (manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Apdesi Deli Serdang Dukung Presiden Bentuk Koperasi Merah Putih