Kapolres Tebing Tinggi Tanggapi Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Sergai
Kapolres Tebing Tinggi Tanggapi Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Di Sergai
Sergai, MISTAR.ID
Bebasnya aktivitas galian c jenis tanah urug yang beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditanggapi oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Simon berterimakasih dan bejanji akan meninjau atau mengkroscek lokasi galian c yang diduga ilegal tersebut.
“Makasi info nya pak. Kami cek ya pak,” ucapnya saat dikonfirmasi mistar.id via whatsapp, Sabtu (23/11/24).
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Diamankan
Diinformasikan, di lokasi galian yang bebas beroperasi itu terpantau satu unit alat berat beko atau excavator sedang mengeruk tanah serta antrian sekitar puluhan dump truk menunggu giliran mengangkut tanah untuk dijual belikan di wilayah kota Tebing Tinggi.
Menurut sumber yang diterima, dalam sehari, galian c diduga ilegal tersebut mengeluarkan tanah hingga mencapai ratusan truk.
“Dalam sehari mereka bisa mengeluarkan ratusan truk, harga tanah Rp25.000/truk, ongkos beko atau alat berat Rp25.000/truk, sedangkan harga jual tanahnya Rp130.000/truk, jadi jika dikalkulasikan pengusaha galian itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp8.000.000/ hari,” beber seorang warga.
Lebih lanjut, warga yang merupakan pria berusia 50-an tahun itu mengungkapkan inisial pengelola galian c yang diduga ilegal tersebut.
“Galian c diduga ilegal itu dikelolah oleh IS. Sudah lama dia main itu,” ungkapnya. (damanik/hm27)